Sebuah langkah maju dalam pemberantasan Korupsi baru saja dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan memutuskan kepala daerah atau wakilnya bisa diperiksa penyidik tanpa perlu izin presiden jika menjadi tersangka. Putusan tersebut dikeluarkan menjawab permohonan yang diajukan oleh Teten Masduki, Zaenal Arifin Mochtar dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Para pemohon menggugat pasal 36 UU Pemda no 24/2004 karena dinilai menghambat proses pemberantasan korupsi. Sebab untuk memeriksa kepala daerah harus dengan izin presiden yang memakan waktu sangat lama.
Mereka meminta pasal 36 UU Pemda No 24/2004 dihapuskan karena bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 27. Gugatan ini dikabulkan sebagian oleh MK, karena penahanan kepala daerah masih memerlukan izin dari Presiden (Detiknews, Rabu, 26/09/2012). Adanya keputusan tersebut tentunya akan mempermudah tugas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga kendala yang selalu dihadapi oleh aparat kepolisian dan kejaksaan dalam memeriksa setiap kepala daerah atau wakilnya yang tersangkut masalah korupsi dapat teratasi.
Keputusan tersebut patut kita apresiasi, karena putusan tersebut mencerminkan semangat pemberantasan korupsi di Negara ini. Namun ada hal yang menurut saya, lebih penting lagi dalam memberangus korupsi di Negara ini yaitu, faktor pencegahan yang seharusnya lebih dikedepankan supaya korupsi itu tidak terjadi, bukankah mencegah itu lebih dari baik dari mengobati. Untuk itu saya pikir perlu adanya usaha – usaha dalam mewujudkannya. Sama seperti untuk memberantas penyakit polio diberikan vaksin anti polio, begitu juga untuk mengatasi penyakit flu burung pada ayam, dengan cara diberikan vaksin flu burung kepada ayamnya, kemudian kandangnya dibersihkan, bahkan orang yang bersentuhannyapun disterilkan, kesemua usaha tersebut dilakukan supaya virus tersebut jangan menyebar dan tidak menulari ayam – ayam yang sehat. Tidak dapat dibayangkan kalau usaha –usaha tersebut tidak dilakukan,mungkin saat ini kita tidak lagi dapat menikmati daging ayam bahkan telurnya sebagai sumber makanan.
Kembali kepada persoalan pencegahan korupsi, pemikiran banyak tokoh salah satunya Basuki Cahaya Purnama yang lebih dikenal dengan A hok wakil gubernur DKI Jakarta yang baru, yaitu tentang pembuktian terbalik terhadap harta setiap pejabat publik dari tingkat Lurah sampai Presiden pada saat mereka sebelum menjabat dan sesudah menjabat perlu kita dukung dan perjuangkan agar bisa di wujudkan dalam bentuk Undang – Undang, sehingga peluang untuk korupsi dapat diperkecil, karena prinsip pembuktian harta terbalik memungkin Negara untuk melakukan penyitaan terhadap harta – harta yang tidak dapat dijelaskan sumber , dan legalitas dalam memperolehnya. Kemudian hal yang tidak kalah penting dari usaha pencegahan korupsi tersebut adalah adanya transparansi anggaran dalam setiap penyelenggaran pemerintahan daerah , karena selama ini yang menjadi sasaran utama dari setiap korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah dan sebagian wakil rakyat adalah dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ). Adanya peluang untuk mengkorupsi APBD tersebut disebabkan karena tidak adanya keterbukaan dan kejelasan yang diberikan kepada masyarakat mengenai besaran dan detail dari penggunaan dana APBD tersebut, sehingga adanya keleluasan dan kesempatan untuk menyelewengkan dan menyalahgunaan dana APBD tersebut, Untuk itu kita patut menuntut dan mendesak kepada setiap kepala daerah untuk melakukan transparansi pada setiap penggunaan dana APBD . sehingga control dan pengawasan langsung terhadap kebijakan penggunaaan dana APBD dapat dilakukan oleh masyarakat, sekaligus untuk menjalankan amanah dari Undang – Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik.
Transparansi anggaran sebernarnya tidak hanya terbatas pada APBD saja, karena menurut UU ini, sepanjang sebagian atau atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/ atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat , dan/ atau luar negeri. ( pasal 1 point 3 ) kita sebagai rakyat mempunyai hak untuk mengetahuinya, Termasuk anggaran dalam dunia pendidikan. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai salah satunya juga diminta untuk transparan dalam pengelolaan dananya. Karena selama ini perguruan tinggi masih kurang transparan dalam memaparkan berapa biaya operasional yang dibutuhkan setiap tahunnya. Bahkan ada PTN yang sama sekali tidak mengumumkan. Akibatnya sewaktu-waktu PTN bisa saja meminta pungutan tambahan kepada mahasiswa dengan dalih untuk penambahan biaya operasional. Atau tidak mendukung berbagai kegiatan kemahasiswaan yang dilakukan oleh mahasiswa dengan alasan tidak ada dana yang tersedia atau di anggarkan untuk membiayai kegiatan tersebut. Selain itu melalui transparansi anggaran, diharapkan tidak adanya kecurangan atau kesalahpahaman yang terjadi antara Mahasiswa dan pihak Universitas.
Tidak mudah memang untuk mewujudkan semua usaha itu karena butuh waktu dan perjuangan karena begitu banyak kepentingan didalamnya. Untuk itu saya mengajak kepada kita semua untuk lebih peduli terhadap bangsa ini, semoga dengan adanya kepedulian dari kita semua perubahan kearah yang lebih baik itu dapat diwujudkan.