Monday, October 1, 2012

Sanksi Zina dalam Pandangan Islam


Oleh : Irfan, SS

“Untuk Berantas Perzinaan Ranperda Adopsi Sanksi Adat
Itu adalah salah satu judul Berita di harian Singgalang hari ini (1/10-2012 ). Berita tersebut menarik karena  Sanksi adat akan diadopsi dalam rancangan peraturan daerah (ranperda) pemberantasan perzinaan dan pelacuran yang saat ini dibahas DPRD Kota Padang. Pada bagian lain dari berita tersebut disebutkan bahwa tujuan dari ranperda itu adalah mencegah dan memberantas praktik perzinaan dan pelacuran di Kota Padang dan mewujudkan kehidupan masyarakat yang agamais serta Pancasilais.

Cuma kita sebagai masyarakat sangat menyanyangkan dan heran, kenapa cuma sanksi adat yang diadopsi dan mengabaikan sanksi agama dalam ranperda itu, bukankah kita masyarakat kota Padang masih menganut paham filosofi adat basandi syarak syarak basandi kitabullah, dari situ jelas bahwa adat basandi kepada agama dan agama basandi kitabullah, (al Quran ), jadi secara logika tidak logis kalau sanksi adatnya dipakai sementara sanksi agamanya dicampakan. Hal ini semestinya juga menjadi pertimbangan bagi anggota dewan, kalau ingin mengadopsi sanksi adat jangan lupa pula memasukan sanksi agamanya, dan sanksi agamanya jelas bersumber kepada kitab Allah, al Quran dan al Hadist. Dari situ baru nampak korelasinya, sehingga filosofi tersebut tidak hanya menjadi slogan semata.

Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud. Yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT, sehingga tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. 

Berdasarkan Qs. an-Nuur [24]: 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum jilid (cambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhson (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam. (http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/hukum-orang-berbuat-zina/ ).

Tentu akan muncul pertanyaan kalau sanksi agama tersebut diadopsi siapa yang akan berhak melaksanakannya sementara kita Kota Padang tidak memiliki (kepala negara Khilafah Islamiyyah) jawabannya tentu. Jika sekarang tidak ada khalifah, yang dilakukan adalah menegakkan Daulah Khilafah terlebih dahulu. Dan untuk mewujudkan hal tersebut,  apa yang sudah dilakukan oleh  provinsi tentangga Nanggroe Aceh Darusallam (NAD) dapat dijadikan sebagai contoh. Tinggal sekarang ada atau tidaknya kemauan politik ( political will ) dari walikota dan anggota dewan Kota Padang, agar tujuan dari ranperda itu dapat tercapai. Sekaligus menyelamatkan generasi muda dari seks bebas, karena dari survei yang dilakukan oleh Komnas Perlindungan Anak  sungguh mencengangkan.” Sebanyak 93,7 persen anak-anak pernah melakukan hubungan seks” dan sebanyak 21,2 persen remaja yang menjadi sampel mengaku pernah melakukan aborsi akibat mengalami kehamilan pranikah. 

Pelaku aborsi itu merupakan prosentase dari 14.726 anak yang duduk di SMP dan SMA. Kondisi ini menyebar di 12 kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Makassar, Medan, Lampung, Palembang, Kepulauan Riau, dan kota-kota di Sumatera Barat.(Berita99.com/16 juli 2012 ).

Kenapa itu bisa terjadi karena selama ini sanksi yang diberikan kepada pelakunya sangat lemah, Sebagaimana diketahui, hukuman terhadap perzinaan (mukah atau overspel) yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 284 adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan dan hanya berlaku bagi pelaku yang sudah menikah. Sedangkan bagi pelaku zina yang belum menikah tidak ada hukumannya. Bahkan perzinaan yang dilakukan oleh mereka yang sudah menikah tidak akan dihukum jika tidak ada pihak yang mengadu dari suami atau istri yang merasa tercemar nama baiknya dalam waktu paling lama tiga bulan. ( http://www.muslimdaily.net/opini/4627/ ). Bandingkan dengan hukum Islam yang memberikan sanksi tegas yaitu dengan memberlakukan hukuman cambuk dan rajam bagi pezina seperti yang disebutkan diatas.

Saya yakin, jika sanksi agama tersebut dimasukan kedalam Ranperda yang sedang dibahas, orang tidak akan berani dan akan berpikir dua kali untuk melakukan praktek perzinahan dan prostitusi …wassalam.

NB: Silahkan klik iklannya. Klikan Anda akan memudahkan kerja tim redaksi blog ini. Tidak akan ada pungutuan biaya pada Anda. Terima kasih. Red.

0 comments :

Post a Comment

Terima kasih atas komentar Anda...